Usaha PMA di Indonesia akan sangat terbantu bila informasi mengenai kepemilikan pemegang saham asing dapat diketahui. Pasalnya tidak semua bidang usaha terbuka bagi perusahaan bermodal asing. Ada beberapa bidang usaha yang hanya terbatas untuk perusahaan lokal. Alasan dari pembatasan ini adalah karena pemerintah ingin memastikan bahwa proyek yang bersifat integral dan strategis dikuasai lokal. Contoh dari industri tersebut adalah industri kapal, barang bangunan dari kayu dan juga industri batik.

Adapun untuk kepemilikan perusahaan, pemerintah telah memberlakukan peraturan baru yaitu PerPres no. 10 tahun 2021. Di dalam peraturan tersebut, sudah lebih banyak industri yang dibuka untuk perusahaan bermodal asing. Tujuan dari pelonggaran aturan ini adalah untuk meningkatkan investasi dari luar negeri ke Indonesia. Dilansir dari BKPM, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diadakan untuk mendukung peningkatan investasi asing melalui berbagai kemudahan. Tidak hanya undang-undang, pemerintah juga mengadakan OSS atau Online Single Submission untuk meningkatkan transparansi dan kejelasan informasi bagi pengusaha asing.

Usaha PMA di Indonesia yang Bisa Kepemilikan Sepenuhnya

Usaha PMA di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh pemegang saham asing dapat dilihat dari PerPres no. 49 tahun 2021. Pengadaan peraturan tersebut seiring dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan investasi asing ke ekonomi Indonesia. Di dalam Peraturan Presiden tersebut terdapat pengaturan lebih rinci akan kepemilikan usaha dalam bidang tertentu. Bidang usaha yang tidak memerlukan izin khusus dapat dilihat di lampiran pertama dan kedua.

Adapun untuk daftar industri yang terdapat pada lampiran pertama dan kedua, bidang usaha ini terbuka untuk perusahaan asing. Perusahaan asing memiliki hak atas kepemilikan usaha dan juga dapat beroperasi seperti layaknya perusahaan dalam negeri. Namun, syarat yang perlu dipenuhi adalah badan usaha berbentuk PT PMA dan memiliki alamat usaha yang tepat. Salah satu alternatif terbaik untuk alamat usaha adalah dengan menyewa ruang kantor siap pakai (Serviced Office) atau menyewa alamat usaha (Virtual Office) di Jakarta.

Sementara itu, di lampiran ketiga terdapat daftar berbagai perusahaan yang memerlukan izin khusus. Izin khusus sendiri mengindikasikan bahwa kepemilikan perusahaan oleh warga negara asing juga dibatasi. Beberapa dari industri yang terdaftar hanya memperbolehkan maksimum 49% modal asing, sementara ada juga yang hanya memperbolehkan 100% modal dalam negeri. Untuk modal asing yang dimaksud, perlu diingat bahwa perusahaan wajib berbentuk PT dengan skala besar.

Pembentukan Perusahaan Bermodal Asing

Badan usaha yang memiliki minimum satu pemegang saham asing wajib menjadi PT PMA atau minimal kantor representatif. Untuk perusahaan yang akan melakukan transaksi di dalam negeri atau menerbitkan invoice, maka ia harus membangun PT PMA. Kantor representatif hanya diperbolehkan melakukan aktifitas pemasaran untuk mempelajari pasar ataupun memperkenalkan perusahaan ke pasar. Kantor representatif tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan invoice.

Untuk pembentukan sebuah PT dengan pemodalan asing, sangat penting bagi pengusaha untuk menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Cari tahu juga dari daftar KBLI, kode angka mana yang paling akurat mendeskripsikan usahanya. Dari KBLI tersebut, pengusaha dapat mengetahui apakah usahanya dapat dimiliki pemodal asing sepenuhnya. Setelah itu, pengusaha harus memastikan bahwa perusahaan dapat menyiapkan modal sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah). Jumlah tersebut akan disetorkan ke pemerintah sebagai bukti bahwa perusahaan memang serius dalam melakukan investasi di Indonesia.

Jika sudah disiapkan, maka pengusaha harus menentukan lokasi untuk alamat usahanya yang wajib terletak di dalam zona usaha. Salah satu penyedia lokasi terbaik yang sudah banyak dipercaya perusahaan asing dan dalam negeri adalah MESO Serviced and Virtual Office. Di MESO, selain penyewaan ruang kantor dan alamat kantor, terdapat juga notaris internal yang siap membantu. Bila alamat sudah ditentukan, maka pengusaha hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen identifikasi badan dan individu dalam perusahaan dan melakukan pembayaran kepada MESO.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai bidang usaha PMA ataupun pembentukan PMA, kunjungi www.meso.co.id, atau hubungi nomor WhatsApp kami di 0812-1315-4189.