pma
PMA

Seperti yang telah ditulis di sejarah mengenai penanaman modal asing, ternyata transaksi PMA sudah ada di Indonesia sejak zaman penjajahan. Hingga saat ini, penanaman modal asing sangat diharapkan di Indonesia untuk perekonomian Indonesia yang lebih maju dan stabil. Di samping itu, adanya penanaman modal asing akan memperluas kesempatan bekerja bagi orang-orang di Indonesia yang berkontribusi langsung dalam perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini melahirkan banyak bentuk PMA di Indonesia.

Penanaman modal asing diharuskan dalam bentuk PT atau Perseroan Terbatas. Hal ini dikarenakan upaya Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi investor asing. Ini diterapkan di Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, untuk menanamkan modal dan berinvestasi di Indonesia, badan usaha asing harus memenuhi beberapa syarat yang di antaranya adalah: tidak termasuk di Daftar Negatif Investasi (DNI); memiliki modal minimal sebesar 10 miliar rupiah; memiliki pengaturan maksimum kepemilikan saham asing.

Bentuk PMA di Indonesia

PMA sendiri memiliki beberapa bentuk di Indonesia yang akan dibahas secara detil di bawah:

Joint Venture 

Joint Venture adalah salah satu bentuk PMA yang merupakan hasil Kerjasama dari pemodal asing dan pemilik modal dalam negeri/pemilik modal nasional. Definisi ini dapat disimplifikasikan seperti dua pihak/entitas bisnis yang bersatu, menjalankan aktivitas ekonomi bersama, dan melahirkan satu usaha yang baru. Perusahaan hasil dari joint venture biasanya memiliki rentang waktu kerjasama dan berorientasi pada tujuan dari kerjasama.

Sebagaimana diacu pada UU No. 25/2007, perusahaan joint venture masuk ke dalam kategori penanaman modal asing. Contoh perusahaan yang melakukan Joint Venture adalah PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia, yang merupakan gabungan dari PT Nestle S.A sebagai pihak luar dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk. sebagai pihak dari dalam negeri. 

Joint Enterprise

Joint Enterprise adalah salah satu bentuk dari Joint Venture. Bentuk PMA ini adalah kerjasama dari dua pihak pemodal asing dan dalam negeri yang membentuk badan hukum baru yang sesuai dengan hukum Indonesia. Adanya badan hukum inilah yang membedakan antara joint venture dengan joint enterprise. Modal joint enterprise dapat terdiri dari valuta asing dan dari nilai rupiah yang kemudian dimasukkan ke badan hukum Indonesia. Joint enterprise telah diatur pada Pasal 3 UU PMA. 

Kontrak Karya

Kontrak karya, atau yang biasa disebut contract of work, adalah bentuk kerjasama antara modal asing dengan modal nasional dengan membentuk badan hukum Indonesia. badan hukum ini kemudian mengadakan perjanjian kerja sama dengan badan hukum lain yang menggunakan modal nasional. Contohnya seperti BUMN Indonesia, PT Pertamina, yang bekerjasama dengan PT Caltex International Petroleum, suatu badan yang ada di Amerika Serikat. 

Bentuk PMA Penanaman Modal dengan Disc-Rupiah

Penanaman modal ini adalah merupakan bentuk kerjasama campuranantara kredit dengan penanaman modal. Pengembalian kredit diubah menjadi penanaman modal asing. Pelunasan utang yang sebelumnya diperhitungkan berdasarkan valuta asing, tetapi dibayar dengan rupiah. Biasanya dilakukan untuk tagihan-tagihan kreditur asing yang tidak dijamin oleh pemerintah.

Penanaman Modal dengan Kredit Investasi

Penanaman modal dengan kredit investasi yaitu penanaman modal yang banyak dilakukan oleh investor nasional untuk membiayai proyeknya yang ada di Indonesia. Awalnya berupa kredit investasi dari dana-dana luar negeri yang menjadi model nasional melalui joint-venture.

Baca juga: Contoh-Contoh Keuntungan PMA di Indonesia

Sistem Bagi Hasil

Bentuk PMA ini merupakan kerjasama ketika pihak investor asing memberikan kredit kepada pihak nasional dan pokok pinjaman dan bunganya dikembalikan dalam bentuk hasil produksi dari perusahaan yang bersangkutan dan mewajibkan perusahaan nasional untuk mengekspor hasilnya ke negara pemberi kredit.

MESO Serviced and Virtual Office juga menyediakan jasa pembentukan PMA.  Kunjungi www.meso.co.id atau hubungi kami di 0812 1315 4189 (Whatsapp) atau 021 2789 9919 (kantor).