Kebijakan normal baru atau New Normal menjadi perbincangan yang marak akhir-akhir ini. New Normal atau normal baru menjadi kebijakan yang akan diberlakukan segera untuk memungkinkan warga Indonesia beraktivitas dan produktif meski masih dihadapkan dengan adanya pandemi Coronavirus (Covid-19). Hal ini disiapkan oleh pemerintah demi memulihkan ekonomi Indonesia yang terpuruk karena pandemi yang sedang berlangsung. Dilansir di situs CNBC Indonesia, hingga kuartal pertama tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia bahkan tidak mencapai 3%. Kebijakan ini sendiri merupakan pola hidup baru sebagai bentuk adaptasi dengan pandemi Coronavirus.
Kesiapan Pemerintah dalam Penerapan Normal Baru
Menteri Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKSES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Di dalam keputusan ini dijelaskan beberapa imbauan dan panduan agar tetap menjaga kondisi baik tempat kerja maupun pekerja agar terhindar dari risiko penularan Coronavirus. Pemerintah juga meminta partisipasi seluruh elemen masyarakat demi lancarnya keberlangsungan normal baru. Dengan ini, diharapkan perekonomian Indonesia juga berlangsung pulih karena lambatnya pertumbuhan ekonomi dewasa ini.
Dampak Penerapan Normal Baru bagi Perekonomian Indonesia
Perlu digarisbawahi bahwa penerapan normal baru ini bertujuan untuk menggerakkan ekonomi dan produktivitas penduduk Indonesia sembari beradaptasi dengan kondisi yang saat ini terjadi. Adanya perlambatan ekonomi yang dialami Indonesia akan berdampak buruk apabila terjadi dalam jangka Panjang. Perlu dicatat bahwa banyak pekerja yang harus mengalami PHK karena adanya pandemi ini. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang di-PHK/dirumahkan mencapai leih dari 1,7 juta orang per 12 Mei 2020.
Penerapan normal baru tidak akan serta merta memulihkan keadaan ekonomi Indonesia karena penerapannya yang masih menggunakan restriksi/batasan-batasan tertentu. Karena itu, diproyeksi bahwa penerapan normal baru akan memulihkan dan memberi efek positif untuk perekonomian Indonesia, meski secara perlahan. Ini juga demi menghindari meledaknya penduduk miskin yang akan bertambah apabila pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini tidak mencapai 3%.
Baca juga: Di Tengah Pandemi, Bagaimana Kondisi Peluang Bisnis?
Mekanisme di Tempat Kerja
Meski PSBB akan berakhir, bukan berarti upaya mitigasi/minimalisir pandemi ini juga berakhir. Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang terbit, dijabarkan hal-hal yang sepatutnya dilakukan oleh pelaku usaha yang akan mengaplikasikan kebijakan ini di tempat kerja. Diperlukan kesediaan bagi para pelaku usaha untuk bekerjasama dalam mengaplikasikan new normal di tempat kerja.
Untuk tempat kerja, ditekankan pada sanitasi yang baik dan tempat kerja yang higienis dan bersih juga sirkulasi udara yang terjaga. Diharapkan juga ada skrining/pemindaian suhu tubuh di titik masuk tempat kerja. Physical distancing juga masih diterapkan di tempat kerja yang berarti seseorang harus menjaga jarak dengan orang lain. Selain itu, diharapkan di tempat kerja agar memiliki tim yang bertindak sebagai bagian K3 untuk memantau kesehatan pekerja. Selain itu, diharapkan bahwa pekerja memiliki gizi yang cukup dan terjaga. Jangan memberi stigma untuk kasus positif.
Untuk pekerja, masih dihimbau untuk menggunakan masker ketika keluar dari rumah menuju ke tempat kerja. Selain itu juga dihimbau untuk menggunakan hand sanitizer atau antiseptik. Tidak hanya dihimbau untuk menjaga diri sendiri, pekerja juga disarankan untuk membersihkan area kerja masing-masing dan saling menjaga jarak. Apabila ada pekerja atau ada orang yang memenuhi kriteria sebagai ODP atau Orang Dalam Pengawasan, disarankan untuk melakukan swakarantina dan serangkaian tes untuk memastikan apakah orang tersebut memenuhi kriteria PDP atau negatif. Selengkapnya dapat dibaca di situs covid19.go.id untuk panduan lebih lengkap.