Bidang Usaha PMA
Penanaman Modal Asing

Saat ini, Pemerintah resmi merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Kebijakan ini memberikan sebanyak 54 bidang usaha bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) dengan kepemilikan modal sebanyak 100 persen.

Menurut salah satu sumber, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso menjelaskan bahwa penambahan tersebut mengartikan pemerintah sudah membuka sebanyak 95 bidang usaha untuk dimiliki asing dari 100 persen sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dari 54 Bidang Usaha tersebut, pemerintah membagi menjadi 5 kelompok utama.

Bidang Usaha untuk PMA

Berikut daftar rinci dari bidang usaha yang terbuka 100 persen untuk Penanaman Modal Asing:



  1. Bidang pariwisata alam berupa pengusahaan kegiatan dan jasa ekowisata serta sarana dalam kawasan hutan
  2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
  3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
  4. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dll)
  5. Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
  6. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya
  7. Warung internet (Warnet)
  8. Jasa akses internet
  9. Jasa internet telepon untuk keperluan public
  10. Jasa komunikasi data
  11. Jasa kontruksi migas
  12. Jasa survei panas bumi
  13. Jasa pemboran migas di laut
  14. Jasa pemboran panas bumi
  15. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
  16. Budidaya koral/karang hias
  17. Industri pengupasan dan pembersiha umbi-umbian
  18. Industri percetakan kain
  19. Industri kain rajut
  20. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
  21. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi 2000 m3/tahun
  22. Industri kayu veener
  23. Industri kayu lapis
  24. Industri kayu laminated veneer lumber
  25. Industri serpih kayu
  26. Industri pellet kayu
  27. Pembangkit listrik di atas 10 MW
  28. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tenaga tinggi/ekstra tinggi
  29. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
  30. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
  31. Jasa survei kuantitas
  32. Jasa survei kualitas
  33. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
  34. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
  35. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
  36. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
  37. Industri rokok kretek
  38. Industri rokok putih
  39. Industri rokok lainnya
  40. Industri bubur kertas pulp
  41. Industri siklamat dan sakarin
  42. Industri crumb rubber
  43. Galeri seni
  44. Gedung pertunjukan seni
  45. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek ( angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu)
  46. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
  47. Pelatihan kerja
  48. Industri farmasi obat jadi
  49. Fasilitas pelayanan akupuntur
  50. Pelayanan pest control atau fumigasi
  51. Industri alat kesehatan: Kelas B (Maker bedah, jarum suntik, pasien monitor, kondom, surgical gloves, cairan hemodialisa, PACS, surgical knives)
  52. Industri alat kesehatan: Kelas C (IV Catheter, X Ray, ECG, pasien monitor, inplan orthopedu, contact lens, oximeter, densitometer)
  53. Industro alat kesehatan: Kelas D (CT Scan, MRi, catheter jantung, stent jantung, hiv test, pacemaker, dormal filler, ablation catheter)
  54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

Selain jenis-jenis bidang usaha di atas, PMA juga dapat melakukan usaha distribusi dan retail sekaligus. Isi lampiran dari Perpres No.44 tahun 2016 mengatakan bahwa distributor yang tidak terafiliasi dengan produksi Bidang uaha terbuka yaitu dengan syarat PMA maksimal 67 persen. Kemudian untuk Bidang Usaha Retail harus disesuaikan dengan jenis barang yang diperdagangkan.

Dengan demikian PMA dapat melakukan kedua usaha tersebut secara bersamaan selama mengikuti aturan dari Perpres No.44 tahun 2016. Berikut yang menjadi rangkuman untuk isi dari Perpres DNI, yang dapat membantu PT PMA dalam memperhatikan bisnis yang akan dijalankan.

Baca juga: Keuntungan Mendirikan PMA di Indonesia

MESO Serviced and Virtual Office juga menyediakan jasa pembentukan PMA, PT , CV, dan UMKM. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.meso.co.id, instagram ruangmeso, atau hubungi kami di 0812 1315 4189 (Whatsapp) atau 021 2789 9919 (kantor).