Saat ini, Pemerintah resmi merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Kebijakan ini memberikan sebanyak 54 bidang usaha bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) dengan kepemilikan modal sebanyak 100 persen.
Menurut salah satu sumber, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso menjelaskan bahwa penambahan tersebut mengartikan pemerintah sudah membuka sebanyak 95 bidang usaha untuk dimiliki asing dari 100 persen sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dari 54 Bidang Usaha tersebut, pemerintah membagi menjadi 5 kelompok utama.
Bidang Usaha untuk PMA
Berikut daftar rinci dari bidang usaha yang terbuka 100 persen untuk Penanaman Modal Asing:
- Bidang pariwisata alam berupa pengusahaan kegiatan dan jasa ekowisata serta sarana dalam kawasan hutan
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dll)
- Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
- Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya
- Warung internet (Warnet)
- Jasa akses internet
- Jasa internet telepon untuk keperluan public
- Jasa komunikasi data
- Jasa kontruksi migas
- Jasa survei panas bumi
- Jasa pemboran migas di laut
- Jasa pemboran panas bumi
- Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
- Budidaya koral/karang hias
- Industri pengupasan dan pembersiha umbi-umbian
- Industri percetakan kain
- Industri kain rajut
- Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
- Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi 2000 m3/tahun
- Industri kayu veener
- Industri kayu lapis
- Industri kayu laminated veneer lumber
- Industri serpih kayu
- Industri pellet kayu
- Pembangkit listrik di atas 10 MW
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tenaga tinggi/ekstra tinggi
- Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
- Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
- Jasa survei kuantitas
- Jasa survei kualitas
- Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
- Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
- Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
- Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
- Industri rokok kretek
- Industri rokok putih
- Industri rokok lainnya
- Industri bubur kertas pulp
- Industri siklamat dan sakarin
- Industri crumb rubber
- Galeri seni
- Gedung pertunjukan seni
- Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek ( angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu)
- Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
- Pelatihan kerja
- Industri farmasi obat jadi
- Fasilitas pelayanan akupuntur
- Pelayanan pest control atau fumigasi
- Industri alat kesehatan: Kelas B (Maker bedah, jarum suntik, pasien monitor, kondom, surgical gloves, cairan hemodialisa, PACS, surgical knives)
- Industri alat kesehatan: Kelas C (IV Catheter, X Ray, ECG, pasien monitor, inplan orthopedu, contact lens, oximeter, densitometer)
- Industro alat kesehatan: Kelas D (CT Scan, MRi, catheter jantung, stent jantung, hiv test, pacemaker, dormal filler, ablation catheter)
- Bank dan laboratorium jaringan dan sel
Selain jenis-jenis bidang usaha di atas, PMA juga dapat melakukan usaha distribusi dan retail sekaligus. Isi lampiran dari Perpres No.44 tahun 2016 mengatakan bahwa distributor yang tidak terafiliasi dengan produksi Bidang uaha terbuka yaitu dengan syarat PMA maksimal 67 persen. Kemudian untuk Bidang Usaha Retail harus disesuaikan dengan jenis barang yang diperdagangkan.
Dengan demikian PMA dapat melakukan kedua usaha tersebut secara bersamaan selama mengikuti aturan dari Perpres No.44 tahun 2016. Berikut yang menjadi rangkuman untuk isi dari Perpres DNI, yang dapat membantu PT PMA dalam memperhatikan bisnis yang akan dijalankan.
Baca juga: Keuntungan Mendirikan PMA di Indonesia
MESO Serviced and Virtual Office juga menyediakan jasa pembentukan PMA, PT , CV, dan UMKM. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.meso.co.id, instagram ruangmeso, atau hubungi kami di 0812 1315 4189 (Whatsapp) atau 021 2789 9919 (kantor).
Apakah penyewaan dumptruck terbuka utk perusahaan asing ?