Aturan PT PMA di Indonesia banyak merujuk pada Omnibus Law Cipta Kerja 2020 dan Peraturan BKPM No 6 Tahun 2018. Dari peraturan BKPM tersebut, PT PMA dapat menentukan pedoman dan mempelajari tata cara perizinan dan penanaman modal di Indonesia. Di Indonesia, banyak peraturan pembentukan perusahaan yang perlu diketahui sebelum pengusaha berinvestasi di Indonesia. Mulai dari prasyarat pembentukan badan usaha sampai ke pembagian bidang industri.
Tentunya walaupun kebebasan PT PMA dibatasi oleh berbagai peraturan pemerintah, banyak juga keuntungan yang dapat diraih oleh perusahaan asing di Indonesia. Indonesia selain dikenal sebagai negara yang populasinya tinggi, Indonesia juga memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tinggi. Contohnya adalah industri pertambangan, perkebunan, perikanan, dan tenaga kerja. Tidak heran bahwa negara ini menjadi salah satu destinasi investasi yang menarik untuk perusahaan asing.
Bagi pemerintah, adanya pemasukan dari investasi asing sangat berdampak positif bagi ekonomi. Namun, tentunya keberadaan perusahaan asing juga dapat mengancam keberlangsungan perusahaan lokal. Untuk tetap menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan menunjang bagi kedua belah pihak, pemerintah menetapkan beberapa aturan. Aturan-aturan ini dapat dilihat melalui UU Cipta Kerja, Omnibus Law, dan bahkan KBLI 2020.
Aturan PT PMA dan Penanaman Modal
Aturan PT PMA sudah ketat dari awal tahap pembentukan usaha. Pada intinya, perusahaan yang memiliki satu petinggi atau pemegang saham dari orang asing sudah diwajibkan untuk menjadi sebuah perusahaan modal asing. Sebagai PT PMA, perusahaan asing dapat secara garis besar beroperasional layaknya sebuah perusahaan lokal. Namun, tentunya ada beberapa perbedaan yang memisahkan antara perusahaan asing dan lokal.
Yang pertama, perusahaan asing dikenakan pajak rata di 10%. Hal ini berbeda dengan perusahaan lokal yang dikenakan pajak sesuai dengan aktivitas usahanya. Perbedaan yang kedua adalah dari segi kepemilikan. Hampir seluruh industri memperbolehkan perusahaan lokal untuk memiliki 100% kepemilikan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asing yang tidak di perizinkan untuk memiliki atau hanya boleh memiliki sebagian dari perusahaan yang bergerak di bidang strategis.
Sesuai dengan aturan PT PMA, perusahaan asing juga wajib menyetorkan modal awal sebesar kurang lebih Rp. 14 Milyar. Modal awal ini diwajibkan pemerintah sebagai bukti bahwa perusahaan asing tersebut serius untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, jumlah tersebut dapat dikatakan sangat besar. Untuk perusahaan mikro lokal, jumlah modal awal yang diwajibkan adalah dari Rp. 0 sampai Rp. 1 Milyar.
Kemudahan bagi Perusahaan Asing
Berhubungan dengan peraturan di UU Cipta Kerja yang baru diperkenalkan tahun 2020, kini beberapa industri telah terbuka bagi PT PMA. Beberapa industri yang tadinya terbatas untuk perusahaan lokal kini dapat dijalankan oleh perusahaan asing. Selain itu, perusahaan asing juga diberikan kemudahan pengajuan izin untuk dapat berinvestasi di Indonesia. Sebelum adanya perubahan di Omnibus Law 2020, pengajuan izin memiliki proses yang panjang. Ditambah lagi, seringkali terjadi ketidaksetaraan kondisi antara satu departemen dengan departemen lainnya. Untuk mempermudah itu, pemerintah telah menetapkan agar seluruh pengajuan dilaksanakan melalui jalur online atau OSS.
Untuk mengetahui bidang usaha apa saja yang terbuka bagi perusahaan asing, pengusaha dapat berkonsultasi dengan notaris terpercaya dengan menghubungi MESO melalui www.meso.co.id atau kirimkan pesan melalui WhatsApp di +62812-1315-4189.