Apa itu PT Perorangan

PT Perorangan merupakan salah satu topik yang ramai dibahas pengusaha beberapa waktu ini.  Sebelumnya, prasyarat pembentukan badan usaha perseroan terbatas membutuhkan minimum 2 orang. Yaitu, satu orang akan menjabat sebagai Direktur yang bertanggung jawab akan operasional kantor. Sementara itu, satu orang lagi akan menjabat sebagai pemegang saham atau komisaris yang bertanggung jawab untuk mengawasi direktur.

Namun, dilansir dari Kompas, UU Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa badan usaha dapat dibangun hanya dengan 1 orang. Syaratnya adalah perusahaan yang dibentuk harus berskala mikro atau dikategorikan sebagai UMKM. Selain itu, sebagai PT Perorangan, pengusaha akan tercatat di dalam akta sebagai direktur dan juga pemegang saham.

PT Perorangan dan Keuntungannya

PT Perorangan menjadi sebuah opsi yang juga menarik karena tipe badan usaha ini mempermudah pengusaha. Jika mengikuti peraturan yang lama, pengusaha yang berminat membangun usaha perlu mencari minimal satu orang lagi untuk memenuhi prasyarat. Alhasil, banyak pengusaha yang menggunakan proxy atau meminjam nama orang lain walaupun orang kedua tersebut tidak dilibatkan dalam perusahaan.

Namun sayangnya mekanisme tersebut membuka peluang untuk berbagai tindakan pencucian uang. Oleh karena itu, berdasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) maka konsep proxy tidak lagi diperbolehkan oleh pemerintah. Sebagai gantinya, PT Perorangan diperbolehkan. Tentunya perlu diingat juga bahwa PT Perorangan hanya berlaku bagi perusahaan lokal, tidak diperuntukkan bagi pemegang saham berkewarganegaraan asing.

Selain jumlah pengurus badan usaha, ditingkatkannya batasan perusahaan mikro juga sangat membantu. Semakin banyak usaha yang dapat dikategorikan sebagai usaha mikro, sehingga dapat mendapat berbagai bantuan pemerintah. Diantaranya adalah selain dapat menjadi PT Perorangan adalah mendapat dukungan UMKM seperti berpartisipasi di berbagai pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pameran-pameran ini tidak terbatas pada wilayah Indonesia melainkan juga keluar negeri, sehingga membuka peluang bagi pengusaha mikro.

Syarat Pendirian

Untuk mendirikan sebuah PT Perorangan, pengusaha wajib memiliki alamat kantor yang terletak di wilayah usaha. Usaha yang terletak di wilayah perumahan atau residensial tidak bisa mendapatkan izin usahanya. Maka dari itu, alternatif terbaik bagi pengusaha adalah untuk menyewa alamat kantor (Virtual Office) atau menyewa ruang kantor siap pakai (Serviced Office). Selain terletak di gedung kantor, penyedia kedua layanan ini biasanya juga telah menyediakan layanan keseharian berkantor lainnya.

Salah satu penyedia yang dapat dipercaya adalah MESO Serviced and Virtual Office. MESO telah menyediakan layanan perkantoran dan pembentukan usaha selama hampir 10 tahun. Pengusaha yang menggunakan jasa MESO juga bervariasi. Mulai dari pengusaha mikro sampai ke perusahaan multinasional. MESO juga menyediakan notaris internal yang menyediakan layanan konsultasi sebelum pengusaha menentukan layanan yang dibutuhkan.

Pengusaha disarankan untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai pembentukan badan usaha sebelum menyewa alamat atau ruang kantor. Hal ini dikarenakan proses pembentukan usaha bergantung pada kelengkapan dokumen dari pengusaha yang diserahkan ke notaris. Setelah itu pengusaha dapat memutuskan opsi domisili usahanya. Perusahaan yang hanya memerlukan alamat disarankan menyewa Virtual Office, sementara itu, usaha yang memerlukan ruang kantor privat disarankan menggunakan Serviced Office.

Untuk informasi penyewaan alamat kantor, sewa ruang kantor, atau pembentukan PT Perorangan, kunjungi www.meso.co.id atau hubungi kami melalui WhatsApp di +62812-1315-4189. MESO juga dapat dihubungi melalui nomor telepon kantor di +6221-2789-9919 (setiap hari Senin – Jumat, 9:00 – 18:00, kecuali hari libur).