PT dibanding CV memiliki kesamaan dan juga perbedaan. Pasalnya kedua hal ini merupakan bentuk dari badan usaha yang sering digunakan di umum. Di Indonesia, pada umumnya bentuk usaha dapat dibagi menjadi 5 kategori. Kategori yang pertama adalah UMKM atau usaha mikro. Di tipe badan usaha ini, modal yang disetorkan adalah 1 milyar rupiah atau lebih kecil. Kategori berikutnya adalah CV, lalu PT.

Dua kategori selanjutnya adalah perusahaan yang bermodal asing yaitu PT PMA dan Kantor Representatif. PT PMA atau Penanaman Modal Asing merupakan perusahaan dimana satu atau lebih pemegang sahamnya memegang paspor luar negeri. Sementara itu, Kantor Representatif merupakan badan usaha yang berlaku sebagai perpanjangan tangan dari kantor pusat di luar negeri. Kantor representatif tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi di dalam negeri.

PT Dibanding CV dan Perbedaannya

Kedua bentuk usaha ini memiliki perbedaan yang cukup jelas secara legalitas. PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas dan dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Pada umumnya, PT membutuhkan minimum 2 nama untuk menjabat sebagai pemegang saham dan direktur perusahaan. Namun, dilansir oleh Kompas, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020, dikatakan bahwa pendiri perusahaan dapat dilakukan oleh perseorangan. Di tipe badan usaha ini, pemegang saham juga dapat berperan untuk mengawasi kegiatan direktur. Sementara itu, direktur bertanggung jawab untuk menjalankan operasional usaha.

CV merupakan singkatan dari Commanditaire Venootschap atau perseroan komanditer. Bentuk usaha ini merupakan peninggalan dari zaman Belanda dan tidak memiliki pembatasan modal. Sebuah CV dapat menjadi badan usaha jika telah dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menteri Hukum dan HAM. Pada umumnya, CV memilki dua penanggung jawab yaitu Direktur dan Komisaris. Seorang direktur CV memiliki hak untuk menentukan dan menjalankan usaha. Sebaliknya, Komisaris hanya berlaku sebagai pemodal pasif.

Selain itu, pertanggungjawaban di kedua badan usaha juga berbeda. Untuk PT, pertanggungjawaban modal perusahaan kepada pihak ketiga sebatas modal yang disetorkan ke perusahaan.  Selain itu, PT juga memiliki pemegang saham selaku investor yang ikut bertanda tangan dalam akta pembentukan badan usaha. Untuk CV, pertanggungjawaban direktur ke pihak ketiga tidak terbatas pada modal, melainkan sampai ke harta pribadi. Sebaliknya, komisaris dalam CV hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam CV.  

Apabila dibandingkan dalam sisi resiko, maka badan usaha PT lebih aman dibandingkan CV. Karena apabila terjadi kerugian, seluruh harta pribadi milik Direktur juga wajib digunakan untuk menutup kerugian tersebut. Berbeda dengan badan usaha PT yang hanya sebatas keuangan di dalam badan usaha itu sendiri. Apabila kerugian tidak dapat tertutup dari keuangan yang ada, PT tersebut harus dinyatakan pailit, namun tidak akan melibatkan harta pribadi Direktur. Namun untuk pengusaha yang menjalankan usaha sebagai milik keluarga, biasanya tetap akan memilih mendirikan usahanya dalam bentuk CV.

Pembuatan Perusahaan

Untuk dapat mendirikan badan usaha, pengusaha dapat menggunakan jasa notaris yang terpercaya seperti jasa notaris di MESO. Selain dapat mempermudah proses pendirian badan usaha, pengusaha juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu mengenai opsi yang lebih cocok untuk usahanya. Dari segi modal usaha PT lebih aman, namun proses pembentukannya lebih panjang. Oleh karena itu, pada umumnya harga pembentukan CV lebih murah.

Tentunya untuk membangun sebuah PT atau CV, pengusaha membutuhkan alamat untuk berkantor. Alamat yang digunakan tidak dapat berupa alamat rumah atau tempat tinggal karena tidak akan mendapatkan izin usaha. Oleh karena itu, opsi ekonomis yang dapat digunakan adalah untuk menyewa alamat kantor (Virtual Office) atau menyewa ruang kantor siap pakai (Serviced Office). Perusahaan yang memiliki jumlah tim yang minimalis dan memerlukan ruang kerja bersama disarankan untuk mengambil opsi yang kedua.

Salah satu opsi yang sudah terpercaya dan telah banyak digunakan oleh berbagai pengusaha baik dari dalam negeri ataupun dari luar negeri adalah MESO Serviced and Virtual Office. MESO sendiri telah menyediakan layanan pembentukan usaha dan penyewaan jasa perkantoran selama hampir 10 tahun. Notaris internal MESO juga menyediakan layanan konsultasi secara gratis sebelum pengusaha menentukan layanan yang sesuai.Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.meso.co.id atau hubungi 0812-1315-4189 (WhatsApp) agar terhubung dengan Live Agent kami. Pastikan untuk menghubungi tim kami sebelum melakukan kunjungan ke kantor.