Mendirikan Start-up di Indonesia menjadi sebuah topik yang ramai diperbincangkan beberapa tahun terakhir ini. Apalagi dengan adanya tren perusahaan berbasis teknologi yang berkembang sampai mencapai tahap Unicorn. Semakin banyak pengusaha baru yang mengikuti perkembangan tren tersebut dan berlomba untuk bisa mendapatkan dukungan dana besar dari perusahaan pendana asing. 

Hal ini menjadi sebuah pertanyaan juga bagi para calon pengusaha mengenai  seberapa pentingnya mendirikan sebuah badan usaha Start-up untuk menjalankan usaha. Walaupun pada awalnya beberapa kegiatan usaha tidak langsung memerlukan sebuah badan usaha, tetapi dengan berjalannya waktu pengusaha tersebut tentu akan perlu mendirikan badan usaha. Badan usaha ini penting bagi pengusaha untuk mengembangkan bisnisnya. Contohnya saja seperti produk perawatan kulit Scarlett maupun usaha kuliner seperti Ayam Geprek Bensu.

Mendirikan Start-up dan Caranya

Sebelum memutuskan mendirikan Start-up di Indonesia, calon pengusaha harus menentukan tipe usaha apa yang ingin dijalankan. Apabila sudah yakin dengan bidang usaha tersebut, maka calon pengusaha harus mempersiapkan perencanaan usahanya dengan matang. Di dalam perencanaan ini harus mencakup strategi marketing, kerangka operasional, serta sistem pencatatan keuangan. Ketiga faktor tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa pondasi usaha kuat dan stabil.

Baca juga: Sukses Bangun Bisnis dari Nol untuk Pemula: 10 Tips

Setelah mempersiapkan perencanaan, hal berikut yang harus dipersiapkan adalah modal. Tentunya tidak ada usaha yang dimulai tanpa modal. Modal ini selain digunakan untuk penyediaan produk atau jasa, juga akan digunakan untuk kegiatan pemasaran. Pengusaha harus mempersiapkan modal serta menyisihkan dana untuk keadaan darurat. Apabila modal sudah dipersiapkan, tahap berikutnya adalah untuk menentukan skala usaha yang akan dijalankan..

Di dalam kategori perusahaan perseroan terbatas, terdapat empat macam perusahaan yang dibagi berdasarkan skala modal. Jenis-jenis perusahaan tersebut adalah PT UMKM (mikro), PT Kecil, PT Menengah, dan PT Besar. Pada umumnya perusahaan Start-up akan lebih banyak memilih perusahaan mikro karena jumlah modal yang lebih sedikit dan berbagai manfaat lainnya. Pengusaha dapat mulai mendirikan Start-up di Indonesia dengan memanfaatkan layanan virtual office dan pembuatan PT yang terpercaya dari MESO Serviced and Virtual Office.

Layanan tersebut sangat bermanfaat bagi pengusaha Start-up karena selain biayanya yang cukup rendah, layanan tersebut sudah dilengkapi berbagai fasilitas untuk menunjang perusahaan. Pengusaha tidak perlu kebingungan karena akan dipandu oleh team MESO untuk mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan diserahkan ke MESO. Setelah berkas-berkas tersebut terkumpul, maka pengusaha hanya perlu menunggu sampai dokumen legal perusahaannya selesai dibuat. Inilah salah satu alasan mengapa banyak pengusaha memilih untuk mendirikan Start-up di Indonesia melalui MESO.

Manfaat Bagi Pengusaha Baru

Seperti yang disebutkan sebelumnya, mendirikan Start-up di Indonesia memiliki berbagai manfaat bagi pengusaha baru. Manfaat tersebut datang dalam bentuk kemudahan beroperasional. Pada umumnya, dengan memiliki sebuah badan usaha maka perusahaan Start-up dapat menjalankan usaha secara legal. Dengan menjalankan usaha secara legal, maka pengusaha dapat mengajukan berbagai sertifikasi dan juga izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Perlu diingat juga bahwa usaha pada umumnya yang tidak memiliki badan usaha dapat dikenakan sanksi oleh pihak pemerintah. 

Adapun sebagai sebuah badan usaha, pengusaha Start-up dapat juga memanfaatkan kemudahan yang disediakan oleh pemerintah. Contoh kemudahan yang disediakan terdapat dalam bentuk acara promosi. Pemerintah sering menyelenggarakan acara promosi di berbagai negara. Biasanya pemerintah mengajak UMKM atau Start-up untuk bergabung secara cuma-cuma atau dengan biaya yang sangat rendah. Selain itu pemerintah juga banyak menawarkan subsidi dan kemudahan berusaha bagi Start-up di Indonesia.

Kesempatan seperti diatas dapat sangat bermanfaat bagi pengusaha untuk meningkatkan branding usaha dan juga menambah pelanggan potensial. Namun, syarat bagi usaha tersebut untuk dapat berpartisipasi adalah sudah terdaftar sebagai badan usaha legal. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk mendaftarkan badan usaha Start-up nya di Indonesia untuk dapat menikmati kemudahan tersebut.